Menurut hukum, seorang wanita hamil di luar nikah, dapat dikawinkan dengan pria yang menghamilinya. [3] Perkawinan dengan wanita hamil tersebut dapat dilangsungkan tanpa menunggu lebih dahulu kelahiran anaknya. [4] Dengan dilangsungkannya perkawinan pada saat wanita hamil, tidak diperlukan perkawinan ulang setelah anak yang dikandung lahir.
permohonan dispensasi nikah di Pengadilan Agama Jakarta Selatan adalah faktor agama, ekonomi, dan hamil diluar nikah. Dampak pemberian Dispensasi Nikah dalam aspek Yuridis dan Sosiologis adalah semakin meningkatnya kesadaran hukum masyarakat terhadap aturan yang ada. Majelis Hakim Pengadilan Agama
Pernikahan muda adalah pernikahan yang dilaksanakan diusia remaja. Dalam hal ini, yang dimaksud dengan remaja adalah antara usia 10-19 tahun dan belum kawin. Ketiga, ada beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya pernikahan dini adalah hamil di luar nikah, ekonomi, pendidikan dan kurangnya perhatian orangtua terhadap anak.
Informan dalam penelitian ini yaitu kerabat, tetangga, penghulu, alim ulama dan bundo kanduang. Dari hasil penelitian ditemukan bahwa masyarakat menyayangkan terjadinya kasus pasangan hamil di luar nikah. Sementara itu masyarakat juga tidak mempermasalahkan pasangan hamil di luar nikah dan tetap melibatkannya dalam setiap acara-acara kegiatan
Vay Nhanh Fast Money.
hamil diluar nikah dalam kristen